MAKALAH : MAHAR

10 10 2009

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI
menurut bahasa mahar berarti ….. yang mempunyai arti maskawin
sebagaimana firman Allah SWT :

artinya : Dan berikanlah Maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (QS. An Nisa ‘ : 4)
2.2 Ketentuan besarnya mahar
Islam tidak pernah memberi batasan pada mahar baik banyaknya atau sedikitnya. Karena kemampuan atau keinginan manusia dalam memberikan mahar berbeda beda sehingga tidak mungkin diberikan batasan terhadap mereka sebagaimana tidak mungkin pula diberikan batasan terhadap harga barang – branag yang ia sukai dengan batas tertentu. Allah berfirman :

artinya : Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka orang yang mampu menurut kemampuannya (pula) yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.

2.3 Mahar sebagai ketentuan sahnya Pernikahan
Dalam pernikahan merupakan pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Dengan mahar ini akan terbedakan antara pernikahan dan perzinaan.
Hal ini tampak dari firman Allah SWT

Artinya : …Hendaklah) kalian mencari Istri-Istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina (An-Nisa : 24)
Dalil wajibnya mahar juga ditunjukkan antara lain dalam Firman Allah SWT :

artinya : …Dan tiada dosa atas kalian menikahi mereka apabila kalian membayar kepada mereka mahar-mahar mereka (QS. Al-Mumtahanah : 10)
Dalil dari Hadits :

artinya : Dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi ra berkata : Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan berkata : “Wahai Rasulullah saya datang untuk menyerahkan diri kepada tuan (untuk dijadikan Istri). Rasulullah memandang wanita itu dengan teliti, lalu beliau menekurkan (menggelengkan) kepala ketika wanita itu menyadari bahwa


Tindakan

Information

Tinggalkan sebuah tanggapan